Rabu, 05 Desember 2012

PPh 21

Modul PPH21 Menghitung dengan dua metode:
1. Gross up : pajak pph21 dibebankan pada perusahaan.
2. Net : pajak pph21 dibebankan pada karyawan
Sejak tahun 2009 beberapa bagian perhitungan pph21 telah mengalami perubahan seiring dengan berlakunya
dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu
Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah :
  1. Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
  2. Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Biaya jabatan
Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari gross income atau maksimum Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
Berikut adalah table PTKP (Penghasilan tidak kena pajak)
STATUS PAJAK
JUMLAH PENGURANG DALAM SETAHUN
ATURAN BARU (1 Jan 2009)
WAJIB PAJAK
STATUS KAWIN
ANAK/ TANGGUNGAN
TOTAL
S0
LAJANG
Rp 15.840.000
Rp 15.840.000
S1
LAJANG DG 1 TANGGUNGAN
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
Rp 17.160.000
S2
LAJANG DG 2 TANGGUNGAN
Rp 15.840.000
Rp 2.640.000
Rp 18.480.000
S3
LAJANG DG 3 TANGGUNGAN
Rp 15.840.000
Rp 3.960.000
Rp 19.800.000
M0
KAWIN TANPA ANAK
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
Rp 17.160.000
M1
KAWIN DG 1 ANAK
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
Rp 1.320.000
Rp 18.480.000
M2
KAWIN DG 2 ANAK
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
Rp 2.640.000
Rp 19.800.000
M3
KAWIN DG 3 ANAK
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
Rp 3.960.000
Rp 21.120.000
Tarif Golongan Pajak
GOLONGAN I
LAPISAN PENGHASILAN 0 - Rp. 50 JUTA PER TAHUN
TARIF 5%
GOLONGAN II
LAPISAN PENGHASILAN Rp 50 JUTA - Rp. 250 JUTA PER TAHUN
TARIF 15%
GOLONGAN III
LAPISAN PENGHASILAN Rp 250 JUTA - Rp. 500 JUTA PER TAHUN
TARIF 25%
GOLONGAN IV
LAPISAN PENGHASILAN Rp 500 JUTA KEATAS
TARIF 30%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar